KTP merupakan kartu tanda penduduk yang memiliki kegunaan utama sebagai penunjuk identitas resmi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Sebagaimana yang telah diketahui bersama, bahwa setiap penduduk Indonesia yang telah memenuhi ketentuan harus membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini juga telah tertuang di dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Sebagai identitas resmi seorang penduduk, data-data yang termuat di dalam KTP tentunya harus sesuai dengan aslinya. KTP sendiri berisikan data diri, dari nama hingga alamat, dilengkapi cip untuk menyimpan data penduduk secara elektronik. Begitu terjadi hal di luar dugaan, seperti kecelakaan, kejahatan, bencana alam, atau lainnya, maka penduduk tetap bisa dikenali melalui KTP. Hal inilah yang menjadi dasar Undang-Undang mewajibkan penduduk membawa KTP ke mana pun pergi.
Selain identitas diri, KTP juga berfungsi sebagai syarat layanan publik hingga berbagai program pemerintah. KTP sangat diperlukan untuk berbagai macam layanan, baik untuk mengajukan pernikahan, perceraian, membeli tanah, rumah, mengurus surat kehilangan, mengurus surat kematian, dan lain sebagainya. Tidak hanya itu saja, KTP juga sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan sosial, jaminan sosial, perbankan, asuransi, hingga kepemilikan aset berharga.
Seperti yang telah disebutkan di atas bahwa KTP memuat informasi data diri pemilik, termasuk nomor induk kependudukan (NIK), nama, tempat dan tanggal lahir, hingga tanda tangan. Tanda tangan sendiri menjadi elemen yang sangat penting dalam KTP elektronik atau e-KTP yang berlaku seumur hidup. Kira-kira, apakah tanda tangan di KTP bisa diganti?
Apakah Tanda Tangan di KTP Bisa Diganti?
Perlu dipahami, pergantian data di KTP mulai nama, agama, alamat, foto hingga tanda tangan sah dan diizinkan. Perubahan tanda tangan diizinkan dilakukan jika memang sangat dibutuhkan. Tapi sebelum melakukan perubahan, pastikan Anda sudah mempertimbangkan berbagai konsekuensi lain yang harus disiapkan, yaitu juga mengubah tanda tangan di berbagai dokumen resmi lainnya, seperti untuk perbankan, asuransi dan juga keperluan lainnya.
Jika Anda betul-betul berniat untuk mengganti tanda tangan di KTP, berikut ini adalah tata cara ganti tanda tangan KTP elektronik beserta syaratnya yang perlu Anda perhatikan.
Syarat dan Aturan Perubahan Tanda Tangan di KTP
Persyaratan mengenai perubahan tanda tangan di KTP yang ditetapkan setiap daerah mungkin berbeda-beda, tergantung kebijakan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat. Tapi ada beberapa persyaratan dokumen umum yang harus dipersiapkan sebelumnya, yaitu:
- Membawa fotokopi KTP beserta KTP asli yang hendak diganti tanda tangannya. Fotokopinya yang akan diserahkan kepada petugas, sedangkan KTP asli sebagai bukti bahwa informasi yang tertera benar dan Anda adalah orang yang memiliki KTP tersebut.
- Membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen pendukung.
- Jika memungkinkan, siapkan surat keterangan penggantian tanda tangan dari instansi yang berwenang (misalnya, pengadilan atau notaris) yang menyatakan apa alasan Anda perlu mengganti tanda tangan.
- Fotokopi dokumen pendukung lainnya seperti surat pernyataan, surat izin, ataupun dokumen yang relevan sesuai dengan kebijakan daerah jika pergantian tanda tangan karena perubahan peraturan.
Persyaratan ini mungkin berbeda di setiap wilayah, jadi sebelum benar-benar datang ke Disdukcapil pastikan Anda menghubungi dinas terkait dan menanyakan persyaratan sesuai dengan wilayah masing-masing. Jadi, informasi yang Anda dapatkan lebih jelas dan akurat, serta tidak perlu bolak-balik untuk mengambil dokumen pendukung.
Penggunaan tanda tangan tidak terlepas dari kehidupan sehari-hari. Betapa tidak, tanda tangan memiliki berbagai fungsi penting bagi setiap orang seperti untuk membuktikan identitas, menjaga keutuhan surat atau dokumen, atau melakukan koreksi atas surat atau dokumen sebagai bukti persetujuan perubahan dan kebutuhan pengesahan lainnya. Bagi Anda yang ingin lebih praktis untuk urusan tanda tangan, saatnya beralih menggunakan tanda tangan digital.
VIDA Sign telah hadir untuk memudahkan Anda menandatangani dokumen di mana dan kapans aja. Anda bisa mempercepat pertumbuhan bisnis dengan penerapan Tanda Tangan Digital yang mengikat dan diakui secara hukum dengan kemudahan alur penggunaan. Silakan langsung unduh VIDA Google PlayStore atau VIDA AppStore dan nikmati kepraktisannya.